WahanaNews.co | Boby
Kobis beserta dengan istri dan empat orang anggota keluarga lainnya dinyatakan
positif berdasarkan hasil rapid antigen. Mereka memilih menjalani isolasi
mandiri (isoman) di kebun.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Alasannya, keluarga yang tinggal di Desa Pinamorongan,
Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini, tidak ingin membuat
warga lain terjangkiti penyakit tersebut.
"Kami memilih tinggal di kebun hingga masa isolasi
selesai. Kami tidak ingin ada tetangga yang malah terjangkit karena kami,"
kata Boby.
Keputusan Boby dan keluarganya juga tidak terlepas dari
faktor jika mereka merupakan kasus pertama pasien Covid-19 di Desa
Pinamorongan, sejak adanya pandemi tahun 2020. Mereka beranggapan, jika menjauh
dari warga lain adalah hal yang paling baik. Kebun dengan desa berjarak 2
kilometer.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Boby kemudian menceritakan, jika dia dan keluarganya,
merupakan bagian dari 15 warga Desa, yang punya riwayat kontak erat dengan
pasien positif corona, yang tak lain adalah ibunya sendiri, dan kini dirawat di
RS Siloam Sonder di Kabupaten Minahasa.
Menurut Boby, dari hasil tracing Satgas Covid-19 Kabupaten
Minsel, ditemukan delapan warga positif rapid antigen, dan tujuh lainnya
negatif. Oleh satgas, seluruh warga wajib menjalani isolasi mandiri selama dua
pekan.
"Keluarga saya termasuk dalam rapid antigen yang
positif. Jadi, kami ambil keputusan tinggal sementara di kebun, hingga
dinyatakan negatif," ujar Boby kembali.