WahanaNews.co | Status level Makassar, Sulawesi Selatan, dari level 2 naik menjadi level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H Tahun 2022.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto pun heran dengan kenaikan level PPKM di ibu kota provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Saya juga heran padahal setiap hari 0-5 terkonfirmasi dan BOR rendah sekali 0,33 persen," kata Danny sapaan akrabnya kepada Wartawan, Rabu (27/4).
Naiknya status PPKM dari level 2 ke level 3 menjelang Idulfitri, Pemerintah Kota Makassar pun mengajukan protes ke Pemerintah Pusat terkait kenaikan status tersebut.
"Kesbangpol di Jakarta komunikasikan ke Kemendagri alasan Makassar masih level 3. Padahal kan datanya harusnya di level 2," kata Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Angka kasus Covid-19 di Makassar, kata Nursaidah, sudah berkurang dari 20 kasus dalam sepekan. Namun, cakupan vaksinasi lansia yang turut menjadi indikator PPKM memang masih rendah. Tapi, hal itu kata dia tidak menjadi serta merta dijadikan acuan menaikkan status PPKM.
"Capaian lansia kita baru 60 persen, maka harusnya level 2. Apalagi secara kasus dalam seminggu kan sudah berkurang dari 20 kasus. Dimana alasan melevel 3 kan Makassar," sebutnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) Nomor 23 Tahun 2022 menetapkan status Makassar ke level 3. Namun, penetapan status PPKM disebut berbeda dengan Kemenkes.
"Setelah ditelusuri, mereka anggap vaksinasi dosis dua Makassar baru 45 persen. Saya telpon Kemenkes, ternyata tetap level dua. Tapi Kemenkes tidak juga tidak bisa melakukan apa-apa karena Inmendagri itu berlaku nasional. Makanya kami diminta untuk klarifikasi langsung ke pemerintah pusat," ungkapnya.
Sebelumnya status Makassar ditetapkan PPKM level 2 sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 berlaku sejak 12 hingga 25 April 2022.
Kemudian, pemerintah pusat lewat Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 menetapkan status PPKM Makassar naik ke level 3 yang berlaku sejak 26 April hingga 9 Mei 2022. [rin]