WahanaNews.co, Subang - Yosep Hidayah, suami dan ayah dari korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), telah resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut menurut penyidik Polda Jabar.
Ia ditangkap bersama dengan tiga tersangka lainnya di kediamannya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar mengadakan sesi pra rekonstruksi untuk kasus pembunuhan tersebut di lokasi kejadian perkara yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pra rekonstruksi ini berlangsung pada Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00 di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Saat pra rekonstruksi, salah satu dari tersangka, Muhamad Ramdanu alias Danu, terlihat menunjukkan lokasi-lokasi di dalam rumah di mana pelaku mengeksekusi korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
Kombes Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, menjelaskan bahwa pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara.
"Tadi kami bawa satu tersangka yakni Ramdanu atau Danu untuk menunjukkan di lokasi mana saja kedua korban dieksekusi oleh para pelaku," kata Surawan, Kamis (19/10/2023) malam
Pra rekontruksi yang digelar saat itu berlangsung sekitar setengah jam setelah Danu menunjukan lokasi mana saja proses pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia itu terjadi.