WahanaNews.co, Subang - Yosep Hidayah, suami dan ayah dari korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), telah resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut menurut penyidik Polda Jabar.
Ia ditangkap bersama dengan tiga tersangka lainnya di kediamannya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Baca Juga:
Diduga Dibully Kakak, Bocah Kelas 3 SD di Subang Koma 6 Hari Lalu Meninggal
Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar mengadakan sesi pra rekonstruksi untuk kasus pembunuhan tersebut di lokasi kejadian perkara yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pra rekonstruksi ini berlangsung pada Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00 di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Saat pra rekonstruksi, salah satu dari tersangka, Muhamad Ramdanu alias Danu, terlihat menunjukkan lokasi-lokasi di dalam rumah di mana pelaku mengeksekusi korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
Kombes Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, menjelaskan bahwa pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara.
"Tadi kami bawa satu tersangka yakni Ramdanu atau Danu untuk menunjukkan di lokasi mana saja kedua korban dieksekusi oleh para pelaku," kata Surawan, Kamis (19/10/2023) malam
Pra rekontruksi yang digelar saat itu berlangsung sekitar setengah jam setelah Danu menunjukan lokasi mana saja proses pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia itu terjadi.
"Semuanya tadi sudah ditunjukkan oleh Danu dan nanti kami akan lakukan rekontruksi sesuai dengan apa yang tadi ditunjukan oleh Danu," ujar Surawan.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, pihak penyidik mengamankan satu buah ember yang digunakan Danu untuk membersihkan TKP setelah terjadi pembunuhan.
"Kami hanya bawa satu buah ember yang digunakan oleh Danu untuk membersihkan TKP pascapembunuhan terjadi," katanya.
Setelah sesi pra rekonstruksi, tersangka Danu segera dibawa kembali ke mobil Fortuner berwarna hitam dan langsung bergerak menuju arah Jalancagak menuju Bandung.
Selama sesi pra rekonstruksi, tidak ada seorang pun warga yang menjadi saksi atas kejadian tersebut.
Hal ini mungkin disebabkan oleh fakta bahwa kegiatan tersebut dilakukan pada malam hari dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya tentang penyelenggaraan pra rekonstruksi yang akan dilakukan oleh pihak Polda Jabar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]