Sementara itu, Pengacara empat tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat mempersilakan kepolisian menangkap kliennya yang belum ditahan.
Rohman Hidayat adalah pengacara dari lima tersangka dalam kasus Subang, yaitu Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Baca Juga:
Menteri PPPA Resmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Kawasan Industri Subang
Dari kelompok tersangka tersebut, hanya Yosep Hidayah yang ditahan bersama dengan satu tersangka lainnya, Muhammad Ramdanu alias Danu.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya, yakni Mimin, Arighi, dan Abi, saat ini belum ditahan.
Kondisi ini membuat Rohman sendiri merasa bingung mengenai alasan mengapa ketiga kliennya tidak ditahan seperti Yosep.
Baca Juga:
Kisah Aki Jaya Lansia di Subang Menikah Usia 90 Tahun, Istrinya Bibi Politikus Dedi Mulyadi
Menurut Rohman, belum ada cukup bukti untuk menahan Mimin, Arighi, dan Abi di dalam penjara.
"Klien kami sudah jadi tersangka, ya sudah kita uji di persidangan. Kalau punya cukup bukti ya silakan tangkap," ungkap Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci pada Selasa (31/10/2023).
"Fakta hari ini, tiga klien kami masih di luar, mereka (penyidik) belum punya cukup bukti untuk ditetapkan jadi tersangka," lanjutnya.