WahanaNews.co | Seorang calon pengantin terpaksa pasrah menuruti kemauan calon mertua.
Calon mertua cabuli calon istri anaknya dengan dalih ingin pastikan wanita itu masih perawan.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Sang wanita pun pasrah.
Ia tak ingin acara pernikahannya batal gegara tak menuruti permintaan calon mertua.
Namun, setelah menjalankan aksinya, pria berinisial Ma (47) itu pun harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Ia ditangkap petugas Polsek Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, setelah dilaporkan mencabuli calon menantunya di sejumlah lokasi.
Kasus ini terjadi beberapa waktu lalu.
Pria ini beralasan melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk melakukan uji atau tes keperawanan calon istri anaknya.
Pelaku mengatakan, paras cantik korban berinisial Jw (16) ini masih di bawah umur dan lugu.
Menurut pelaku, selama ini korban dikenal memiliki banyak teman dekat dengan pria lain sebelum dilamar anaknya.
“Selama ini kan dia banyak teman dekatnya. Hanya untuk mengetes, Pak,” jelas pelaku Ma yang masih paman korban, di depan polisi.
Korban Jw rencananya menikah dengan anak pelaku seusai lebaran Idul Adha.
Kepada polisi, korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak 10 kali.
Pelaku juga mengakui pernah melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah korban hingga 6 kali saat keluarga korban sedang tidak ada di rumah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat pertama kali mencabuli korban.
Korban mengaku bersedia dicabuli karena tak ingin pernikahannya dengan anak pelaku itu gagal akibat diancam.
Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid, menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.
“Di sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri, dikutip Jumat (3/12/2021).
Akibat pencabulan itu, rencana pernikahan korban dan kekasihnya batal.
Kasus ini mengakibatkan konflik keluarga kedua belah pihak.
Pelaku Ma kini mendekam di sela tahanan Mapolsek Wonomulyo.
Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. [qnt]