WahanaNews.co | Hasil tes kejiwaan menyatakan bahwa Otori Efendi alias OF (25) tidak gila alias normal. Alhasil, polisi menetapkan Otori sebagai tersangka pembunuhan 5 orang di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
"Betul, yang bersangkutan (Otori) dari hasil pemeriksaan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, Senin (3/2/2021).
Baca Juga:
Gercep! Kemensos Segera Kirim Bantuan untuk Korban Rudapaksa di OKU Timur
Otori kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut Otori nekat melakukan pembunuhan itu diduga karena sakit hati kepada korban.
Sudah (ditetapkan tersangka). Sementara hasil sidik, motifnya tersangka adalah sakit hati kepada Korban," ungkap Danu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal mengatakan proses hukum terhadap Otori tetap berlanjut. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian pada 9 Desember 2021 lalu.
Baca Juga:
Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di OKU Sumatera Selatan
"Proses hukum terhadap pelaku tetap berlangsung. Disamping itu tanggal 9 Desember 2021 juga sudah dilaksanakan kegiatan rekontruksi, jadi tim penyidik juga sudah menuju ke lokasi di Desa Bunglai, di lokasi juga didukung dari saksi saksi disaksikan juga oleh keluarga dan kerabat korban yang meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya, Otori kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP. Polisi mengatakan masih mendalami motif tersangka tega menghabisi nyawa lima orang.
"Tersangka kita jerat dengan dua (yakni) Pasal 340 karena melihat dari korban satu dan korban dua ada unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun, tapi kita masih menganalisa dan untuk motifnya masih kita dalami," jelasnya.