WahanaNews.co | Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Galih Pakuan di Bogor dan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melakukan respon gerak cepat (Gercep) kepada korban rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kasus Rudapaksa terhadap anak-anak menjadi perhatian serius Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga:
Kemensos Bangun Posko Khusus Bagi Kelompok Rentan Penyintas Lewotobi
Kasus rudapaksa yang dialami korban berusia (8) berawal dari korban diajak naik perahu di “Dam” kemudian diajak main ke rumah pelaku, dirayu dan diberikan uang Rp 10.000.
Selesai melancarkan aksinya pelaku mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
Pada Sabtu (6/01), korban merasakan sakit di bagian alat kelaminnya saat buang air kecil.
Baca Juga:
Dapur Umum Kemensos Layani Ribuan Pengungsi Erupsi Lewotobi
Akhirnya ia menceritakan kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, orangtua melaporkan hal ini ke polisi.
Pada Minggu, (7/01) Pelaku dibawa dan mendekam di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk ranah hukum pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.