WahanaNews.co | Pria warga Dlingo, Kabupaten Bantul berinisial PR (36) tega memerkosa anak pacarnya. Bocah berusia 14 tahun itu diperkosa hingga 17 kali dan harus menjalani perawatan, lantaran mengalami luka di organ vitalnya.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan bahwa tersangka diringkus oleh warga saat akan membawa korban pulang. Usai diringkus kemudian tersangka diserahkan ke petugas kepolisian.
Baca Juga:
Pemuda Bantul Bunuh dan Simpan Jasad Pacar di Kamar Rumah
"Warga pada tanggal 23 Oktober 2021 pukul 18.30 WIB warga melihat korban digendong oleh tersangka. Korban berteriak dan berontak. Kemudian tersangka sempat menggigit pundak korban. Teriakan didengar warga dan tersangka diamankan," ucap Rony, Selasa (26/10).
Rony menuturkan bahwa tersangka, korban dan ibu korban tinggal satu atap di kos-kosan di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Tersangka menjalankan aksi bejatnya ini saat ibu korban sedang berjualan dawet.
Rony menjabarkan bahwa tersangka sudah memerkosa korban selama satu tahun. Terhitung ada 17 kali tersangka memerkosa korban. Rony menceritakan kepada korbannya, tersangka selalu mengancam saat memerkosa. Tersangka mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan ke orang lain termasuk ke ibunya.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Tolak Kebijakan WFA ASN Jelang Libur Idul Fitri
"Pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'Jangan cerita siapa-siapa nanti tak bunuh kalau bapak pernah bunuh orang. Itu kami masih kami selidiki, menurut pengakuan dia tahun 90-an pernah ada TKP (pembunuhan) dan dia pelakunya tapi ini masih kita selidiki karena tahun 90-an," kata Rony.
Rony mengatakan pihaknya mengamankan bantal dan beberapa barang lain sebagai barang bukti. Tersangka, kata Rony dijerat dengan Pasal 81 sub Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan korban telah menjalani penanganan untuk mengobati luka di organ vitalnya.