WahanaNews.co | Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar memaparkan, suami yang membakar istri dan anaknya nekat melakukan hal itu lancaran dipicu emosi sesaat.
Menurut dia, pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk, tak mampu mengontrol emosi hingga terjadilah peristiwa pembakaran secara hidup-hidup itu.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
"Rencana spontan karena kondisi mabuk. Kalau ributnya sering tapi pembakaran itu karena yang bersangkutan mabuk spontan langsung mengambil tiner. Langsung disiramkan langsung dibakar," kata Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Selasa (6/9/2022).
Imran menuturkan, pelaku menyiram korban yang saat itu tengah melindungi anaknya. Sehingga, saat api disulutkan pelaku, kedua korban akhirnya terbakar.
"Anak diamankan sang ibu, begitu disiram ya kena namanya tiner begitu disulut spontan kena," ujar dia.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Akibat aksi pembakaran oleh LN, istri dan anaknya mengalami luka bakar di tubuhnya. Bahkan, hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.
"Anak bagian perut, kalau istri 45 persen masih dirawat di RS. Kalau anak dirawat hanya bagian perut," kata Imran.
Lebih jauh, dikatakan Imran, pasangan suami istri itu memang kerap kali cekcok perihal rumah tangga. Namun, aksi pembakaran oleh LN disebutnya baru pertama kali.
"Hanya cekcok saja jadi dalam rumah tangga biasa cekcok. Tapi kemarin terakhir, ujungnya melakukan pembakaran itu," ujar Imran.
Adapun pelaku saat ini telah ditangkap polisi di rumah temannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah melarikan diri selama lima hari.
"Pelaku ditangkap di Pasar Rebo, di rumah temannya (setelah) kurang lebih lima hari melarikan diri," kata Imran.
Akibat perbuatannya, LN dipersangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. [rin]