WahanaNews.co | Mencuri emas di dua lokasi berbeda, seorang pria asal Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Modusnya, pria berinisial HR (34) itu berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban.
Baca Juga:
Bawaslu Sumenep Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 20 juta," kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman wijaya dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Rahman menjelaskan, aksi pertama yang dilakukan HR, terjadi di sebuah toko emas di Pasar Lenteng Kabupaten Sumenep pada Sabtu (27/11/2021) lalu.
Saat itu, pelaku berpura-pura membeli dan menawar emas.
Baca Juga:
Demi Dapat Vespa, Ibu di Sumenep Srahahkan Anak untuk Diperkosa Oknum Kepala Sekolah
Setelah setuju dengan harga yang ditetapkan, HR kemudian membawa lari emas tersebut sehingga penjual mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000.
Aksi kedua dilakukan HR di sebuah toko elektronik di Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung, Kecamatan/Kota Sumenep pada Minggu (24/4/2022).
Saat itu, ia mengelabui pemilik toko dengan pura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya membawa kabur uang korban.
Uang sebesar Rp 8.000.000 yang berada dalam kotak kayu berhasil dibawa kabur pelaku. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Rahman.
Selanjutnya pada Senin (9/5/2022), polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas TKP Pasar Lenteng dan pencurian uang di toko Jalan Raya Asta Tinggi.
Polisi, lanjut Rahman, melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
"Dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng dan Pencurian Uang di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung," tuturnya.
Kepada polisi, HR mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [rsy]