Berbeda dengan keterangan ibu IWAS, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan IWAS lah yang awalnya mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram. Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 7 Oktober lalu.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," kata Syarif, Sabtu (30/11).
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Menurut Syarif, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, seperti satu jilbab, dua helm, dan satu rok. "Kami juga amankan uang Rp50 ribu dan satu seprai motif bunga," imbuh Syarif.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkapkan IWAS melakukan tipu daya saat memerkosa korban.
Baca Juga:
Dukung Kemandirian Penyandang Disabilitas, PLN UP3 Sumedang Serahkan Bantuan Kaki Sambung Palsu
Menurutnya, IWAS membuka pakaian, termasuk memaksa korban menggunakan kedua kakinya. Kini, IWAS dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," kata Pujewati.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.