Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku satu kali dan tidak akan diperpanjang.
"Jangan sampai menyesal, ini hanya dilakukan sekali. Setelah itu, kalau masih menunggak, ingat ya, kendaraan Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten atau provinsi. Mau lewat jalan mana? Mau jalan langit?" ujarnya dengan nada bercanda.
Baca Juga:
Pelarangan Study Tour Gubernur Jabar Ancam PAD Kabupaten Cirebon, Kadisparbud: Salah Kaprah
Dedi juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ia mengingatkan agar warga segera melaporkan jika ada pungutan liar yang tidak sesuai aturan.
Dengan tingginya antusiasme masyarakat, pemerintah optimistis kebijakan ini akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat.
Baca Juga:
Atasi Kemacetan di Pasar Cipanas, Bupati Cianjur Relokasi PKL ke Lahan Kosong
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.