WAHANANEWS.CO, Bandung - Program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan atau pemutihan pajak di Jawa Barat yang dimulai pada Kamis (20/3/2025) langsung disambut antusias oleh masyarakat.
Sejak hari pertama, kantor-kantor Samsat di berbagai daerah mengalami lonjakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini.
Baca Juga:
Pelarangan Study Tour Gubernur Jabar Ancam PAD Kabupaten Cirebon, Kadisparbud: Salah Kaprah
Dalam satu jam pertama, total pajak yang berhasil dikumpulkan dari seluruh Samsat di Jawa Barat mencapai Rp 2,5 miliar. Jumlah ini terus meningkat hingga mencapai Rp 10 miliar pada pukul 10.00 WIB.
"Sampai jam 10.00 ini, perkiraannya sudah Rp 10 miliar," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengutip Kompas.com.
Dedi menjelaskan bahwa masyarakat yang telah membayar pajak dapat langsung mengecek bukti pembayaran melalui aplikasi Sapawarga. Ia juga mengajak warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Atasi Kemacetan di Pasar Cipanas, Bupati Cianjur Relokasi PKL ke Lahan Kosong
"Ayo datang ke Samsat. Jangan sampai uangnya kepakai buat Lebaran, terus habis Lebaran malah nggak ada sisa buat bayar pajak. Kami sudah ampuni tunggakannya, jadi manfaatkan kesempatan ini. Program ini berlangsung dari 20 Maret sampai 6 Juni 2025," imbaunya.
Tidak Akan Diperpanjang
Program pemutihan pajak kendaraan awalnya dijadwalkan mulai 11 April, namun pemerintah memutuskan untuk mempercepatnya menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku satu kali dan tidak akan diperpanjang.
"Jangan sampai menyesal, ini hanya dilakukan sekali. Setelah itu, kalau masih menunggak, ingat ya, kendaraan Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten atau provinsi. Mau lewat jalan mana? Mau jalan langit?" ujarnya dengan nada bercanda.
Dedi juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ia mengingatkan agar warga segera melaporkan jika ada pungutan liar yang tidak sesuai aturan.
Dengan tingginya antusiasme masyarakat, pemerintah optimistis kebijakan ini akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]