WahanaNews.co | Terkatung-katungnya nasibproyek pembangunan jalan dari
Kemiri ke Depapre sejak 2015 membuat Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,
benar-benar kecewa dengan Pemerintah Provinsi Papua, yang dinilainya tidak serius menangani pembangunan
Jalan Kemiri-Depapreyang menjadi jalan utama menuju Dermaga Peti
Kemas.
"Pembangunan
Jalan Kemiri-Depapre ini tanggung jawabnya Pemerintah Provinsi. Dan
rencana pembangunan jalan ini sudah ada sebelum saya menjadi Bupati. Sampai
sekarang dibiarkan terlantar dan Pemerintah Provinsi Papua belum serius
menangani jalan ini, padahal masalah ini sudah dibicarakan berulang kali, baik
di tingkat provinsi maupun dengan pemerintah Pusat,"ungkapBupati
Jayapura, Mathius Awoitauw, di Sentani, Jayapura, Senin (11/1/2021) lalu.
Baca Juga:
Tragedi Sadis di Puncak Papua: KKB Ngamuk Gegara Perselingkuhan, 3 Nyawa Melayang
Bupati
Jayapura berharap Pemerintah Provinsi Papua harus serius memperhatikan
pembangunan jalan menuju Dermaga Peti Kemas di Depapre.
"Tanggal
24 Januari 2021, Dermaga Peti Kemas akan beroperasi. Jadi, saya
harap, pemerintah Provinsi harus serius memperhatikan pembangunan jalan
Kimiri-Depapre," tegas Mathius Awoitauw.
Menanggapi
kondisi Jalan Kemiri-Depapre yang rusak parah itu, Sekwilda Provinsi Papua, Doren
Wakerwa, mengatakan, jalan menuju Dermaga Peti Kemas, yaitu dari Kemiri ke Depapre,
merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi.
Baca Juga:
Papua Memanas: TNI Dituduh Siksa Warga Sipil, Koalisi HAM Ungkap Fakta Mengejutkan
Untuk
itu, Pemerintah Provinsi akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten Jayapura untuk pembangunan jalan itu.
"Kami
akan usahakan, supaya tahun ini, jalan Kemiri-Depapre sudah rampung," kata Doren
Wakerwa kepada Wartawan di Dermaga Peti Kemas Depapre, Kamis (14/1/2021).
Pembangunan
jalan ini terhenti lantaran sejumlah orang yang menangani pembangunan jalan itu
terjerat kasus korupsi, lalu ada pejabat di provinsi dan mitra
kerjanya yang menangani proyek jalan ini terpaksa harus tinggal dan menginap di
balik terali besi.
Persoalan
terbengkalainya jalan Kemiri-Depapre ini juga menjadi sorotan Anggota DPR Papua dari
daerah pemilihan I, Jansen Monim.
"Pemerintah
harus melanjutkan proses pembangunan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24
kilometer," kata Jansen, seperti dilansir kabarpapua.com,
Juni 2020.
Menurut
Jansen Monim, yang juga mantan Kepala Dinas Provinsi Papua itu, proses
hukum atas kasus korupsi Jalan Kemiri-Depapre telah selesai dan pelakunya telah
dijerat 7 tahun penjara.
"Jadi
proses pembangunan jalan tidak ada kaitannya lagi dengan proses hukum, sehingga
pembangunan jalan itu harus kembali dikerjakan. Masyarakat tidak butuh alasan
apapun, karena hanya butuh jalan yang bagus, karena sudah puluhan tahun jalan
itu rusak," kata Jansen.
Jansen,
anggota Komisi IV DPR Papua yang membidangi infrastruktur,
menyebutkan, kerusakan jalan sangat berat dan masyarakat tetap berharap jalan
itu kembali mulus.
Apalagi, dalam
APBD induk, ada masukan dana untuk progres pembangunan jalan tersebut.
Jansen
menjelaskan, sejak tahun 2009, Jalan Kemiri-Depapre belum pernah
direncanakan kembali kelanjutan pembangunannya hingga hari ini.
Ia
berharap, proses hukum tak lagi menghambat pekerjaan jalan tersebut. [dhn]