WahanaNews.co | Pemilik lahan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, melakukan blokade jalan pada Jumat (22/10/2021).
Akibatnya, PT Brantas Abipraya selaku kontraktor pembangunan Waduk Krueng Keureuto itu tidak bisa mengambil material tanah dan pengerjaan proyek terhenti sementara.
Baca Juga:
Penjabat Bupati Aceh Utara Dikritik karena Gagal Menangani Masalah Sampah Daerah
Blokade jalan itu sebagai bentuk protes, karena belum selesai proses ganti rugi lahan.
Dengan demikian, pengambilan tanah untuk pengerjaan waduk terbesar di Aceh itu dihentikan sementara.
Kepala Desa Blang Pante, Marzuki Abdullah, menyebutkan, pemilik lahan mendukung pembangunan waduk yang diresmikan Presiden Joko Widodo itu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerataan Infrastruktur Listrik demi Wujudkan Keadilan Energi
Bahkan, nama waduk itu pun populer dengan sebutan masyarakat lokal dengan nama Waduk Jokowi.
“Namun soal tanah, itu harus diganti rugi dulu. Tanah itu harta masyarakat, jadi harus diizinkan dan diganti rugi secepatnya,” kata Marzuki.
Dia menyebutkan, pemerintah desa sudah berkali-kali menyurati Balai Sungai Wilayah Sumatera 1 untuk proses pembayaran lahan warga.