General
Manager PT GSS Wilayah Jatim, Selamet Budi Rahardjo, mengatakan, sebuah badan usaha yang bergerak di
sektor ketenagalistrikan tentunya harus mempunyai sertifikasi, begitupun para
teknisinya.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
"Mereka
juga harus mempunyai sertifikat kompetensi kelistrikan yang dikeluarkan oleh
asosiasi maupun lembaga terkait," kata Selamet Budi Rahardjo.
Lebih
lanjut Selamet Budi
Rahardjo menuturkan, sama seperti profesi dokter
yang setelah lulus harus ada izin praktek. Kalau dalam tenaga listrik,
teknisinya harus mempunyai sertifikasi kompetensi.
Proses
sertifikasi itulah yang dipaparkan kepada peserta sebagai sebuah kompetensi
secara standar yang diakui negara.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
"Anak-anak
muda itu kita pacu, agar dalam proses belajarnya, setelah lulus dan hendak
masuk ke sektor ketenagalistrikkan, harus mengurus sertifikat
kompetensinya," jelasnya.
Ketua
Uji Kompetensi Leskatmelin Asesor Kompotensi Madya Bidang Tenaga Pemanfaatan
dan Distribusi Listrik, Achmad Rahardjo,
menjelaskan, hadirnya kegiatan uji kompetensi merupakan upaya Leskatmelin dalam
menjawab tuntutan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kelistrikan,
khususnya di Provinsi Jawa Timur.
Usaha
ketenagalistrikan saat ini, jelasnya, berkembang sangat pesat dikarenakan
permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat. Hal tersebut
memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.