Ketua Tim Leskatmelin, Budiadi, menjelaskan, hadirnya kegiatan uji kompetensi
merupakan upaya Leskatmelin dalam menjawab tuntutan sumber daya manusia yang
kompeten di bidang kelistrikan, khususnya di Provinsi NAD.
Usaha
ketenagalistrikan saat ini, jelasnya, berkembang sangat pesat dikarenakan
permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat. Hal tersebut
memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Listrik saat Natal dan Tahun Baru, PLN Indonesia Power Siapkan 19 GW
Ia
mengatakan, dasar hukumnya juga telah tertuang dalam Pasal 44 ayat (6) UU Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi: "Setiap tenaga teknik
dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi."
Selain
itu, UU Ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa pemerintah melakukan
pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang
ketenagalistrikan.
"Saat
ini, kita fokus untuk tenaga teknik di perusahaan-perusahaan,
kampus-kampus, dan ke depannya kita akan buka tenaga-tenaga kelistrikan bidang
perhotelan, rumah sakit, dan BUMN. Harapan kita agar putra daerah bisa mengikuti
sertifikasi dan menjadi tenaga yang bisa menguasai pasar kerja lokal,"
katanya.
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Listrik saat Natal dan Tahun Baru, PLN Indonesia Power Siapkan 19 GW
Ujian
kompetensi tersebut, jelasnya, yang diadakan
dengan simulasi dan praktik, juga
menjadi satu spirit perkembangan dan peningkatan kualitas tenaga kelistrikan di
NAD. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.