WAHANANEWS.CO, JATIM - Sorang oknum anggota polisi dari Polres Sidoarjo, Jawa Timur berinisial FHLS dilaporkan ke polisi karena telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang Perempuan yang merupakan adik dari pacar pelaku.
Peristiwa bermula pada Kamis (17/4/2025) dini hari, saat pelaku pulang dari bar bernama Camden ke kosan pacarnya usai bermain bersama teman-teman polisinya.
Baca Juga:
Wapres Gibran Kecam Keras Kasus Pelecehan Seksual 50 Santriwati di Ponpes Pati
Saat tiba di kamar kos, pacar pelaku telah tertidur bersama adiknya (korban) di satu tempat tidur. Tanpa berpikir panjang, pelaku pun langsung memeloroti celana korban.
Namun, korban pun merasakan hal tersebut dan terbangun. Lalu melihat palaku bersembunyi di samping tempat tidur.
Karena perbuatannya, pelaku pun akhirnya dilaporkan korban ke Polda Jawa Timur.
Baca Juga:
Soal Pelecehan Seksual di Grup Chat Fakultas Teknik, Rektor IPB Buka Suara
Kini, pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melanggar Pasal 6 a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jatim, Ayu Rita Nurcahya mengatakan, dugaan perbuatannya adalah menggerayangi adik pacarnya yang berjenis kelamin perempuan, saat tidur di kos di Jalan Siwalankerto, Kota Surabaya.
"Sidang masih dilanjutkan," tuturnya dikutip dari Kumparan, Jumat (25/4/2025).