WAHANANEWS.CO, Tapanuli Utara - Pulau Sumatera saat ini diramaikan dengan isu pemekaran wilayah, di mana muncul wacana pembentukan provinsi baru bernama Tapanuli.
Rencananya, Tapanuli akan melibatkan 10 kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk membentuk provinsi baru.
Baca Juga:
Proyek Tol Megah di Sumut, Siantar-Parapat Dijuluki 'Jalan Menuju Surga Danau Toba'
Jika wacana ini terwujud, Sumatera Utara harus bersiap melepaskan sejumlah wilayah administratifnya.
Gagasan pembentukan Provinsi Tapanuli sebenarnya telah muncul sejak tahun 2023, berawal dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerataan pembangunan di daerah.
Kesepakatan di antara beberapa kabupaten/kota pun tercapai untuk mendukung pembentukan provinsi ini.
Baca Juga:
Destinasi Akhir Tahun Terbaik, Inilah 6 Surga Desa Wisata di Sumatera Utara
Meski hingga kini pembentukan Provinsi Tapanuli masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, 10 kabupaten/kota sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi bagian dari provinsi baru tersebut.
Jadi, wilayah mana saja yang akan bergabung dalam Provinsi Tapanuli jika wacana ini terwujud? Ini dia.
1. Tapanuli Utara
2. Tapanuli Tengah
3. Toba Samosir
4. Humbang Hasundutan
5. Samosir
6. Sibolga
7. Nias
8. Nias Selatan
9. Dairi
10 Pakpak Bharat.
Dengan munculnya wacana pencabutan moratorium, pembentukan provinsi baru bernama Tapanuli di Sumatera Utara berpotensi segera terwujud.
Sejak Tahun 2006
Tahun 2006 silam, tuntutan pembentukan Provinsi Tapanuli sebagai wilayah yang terpisah dari Provinsi Sumatera Utara menguat.
Saat itu, 10 kabupaten/kota di Sumatera Utara mendukung penuh pembentukan provinsi tersebut. Untuk memperjuangkan hal ini, masyarakat eks-Karesidenan Tapanuli yang tergabung dalam Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli (P3T) menemui Ketua DPR RI saat itu, Agung Laksono, Komisi II DPR, dan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD.
Ketika itu, anggota P3T, Budiman Nadapdap, usai pertemuan dengan Komisi II DPR di Jakarta, pada akhir November 2006, menegaskan bahwa apa yang dia perjuangkan adalah aspirasi murni dari masyarakat.
"Kami siap dengan sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang ada di wilayah Tapanuli untuk mendukung pembentukan provinsi ini," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, P3T juga menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk Keputusan Gubernur Sumut Nomor 130.05/1263/K/2006 tertanggal 15 Juni 2006 tentang Pembentukan Tim Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Kelengkapan Persyaratan Pembentukan Provinsi Tapanuli yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, rekomendasi dari DPRD, bupati, hasil studi akademis, serta dokumen lain yang diperlukan juga telah diserahkan kepada Komisi II DPR, seluruh fraksi DPR, dan Badan Legislasi DPR.
"Semoga provinsi ini dapat segera terealisasi," harap Budiman.
Saat itu Agung Laksono menyatakan dukungannya terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli, dengan menyebutkan bahwa langkah ini diperlukan untuk mendorong pembangunan di wilayah tersebut.
"Sebagai anak Medan, dukungan saya untuk ini tidak perlu diragukan lagi," ujar Agung.
EE Mangindaan, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II, juga memberikan tanggapan positif.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pemekaran adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita akan berdosa jika setelah pemekaran, masyarakat di wilayah tersebut tidak sejahtera," tutup Mangindaan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]