WAHANANEWS.CO, Aceh Tenggara - Pelarian sejumlah narapidana dari Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, diduga dipicu oleh tidak dipenuhinya sejumlah tuntutan mereka.
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Andi Hasyim, mengungkapkan bahwa salah satu tuntutan utama para napi adalah penyediaan bilik asmara di dalam lapas.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
"Namun, kebijakan seperti itu merupakan kewenangan pemerintah pusat," ujar Andi dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/3/2025) malam.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak lapas berjanji akan menyampaikannya ke otoritas pusat untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan meneruskan keluhan mereka, tetapi keputusan akhir tetap ada di tangan pusat," tambahnya.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
Andi juga menyoroti keterbatasan jumlah petugas keamanan yang hanya enam orang untuk mengawasi 362 narapidana.
"Dengan rasio seperti ini, jelas kekuatan pengamanan tidak memadai. Jika terjadi mobilisasi dari para warga binaan, petugas yang ada tidak cukup untuk mengatasinya," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Lapas Kelas II B Kutacane memiliki tiga pintu keamanan yang semuanya dalam kondisi terkunci. Namun, saat kejadian, dua pintu berhasil dijebol.