WahanaNews.co | Sebanyak 41 napi lapas kelas I Tangerang tewas akibat terpanggang api. Mereka tak bisa keluar sel lantaran terkunci.
"Terbakar karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Banten Agus Toyib kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Saat ini pihak Kemenkumham masih mengidentifikasi 41 napi yang tewas terbakar. Pihaknya akan segera mengabarkan ke keluarga napi bila proses identifikasi tuntas.
Lapas Kelas 1 Tangerang disebut overkapasitas. Pada saat kejadian kebakaran, lapas itu berisi 2.069 narapidana dan tahanan, padahal seharusnya hanya berisi 900-an orang.
Sumber kebakaran yang berawal dari Blok CII itu dihuni 122 napi. "2.072 penghuni. Kalau yang kejadian kebakaran C2 itu 122 orang," tuturnya.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Diberitakan sebelumnya, diduga kebakaran akibat dipicu korsleting listrik. Total ada 41 napi yang meninggal dunia dan 8 orang mengalami luka bakar.
"Napi lainnya dievakuasi ke masjid, masih di area lapas," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Abdul Aris. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.