Tersangka Budi bertugas untuk
berkoordinasi dengan sopir bus dan penumpang yang tidak memiliki surat rapid
test antigen.
Kemudian tersangka Afrianto bertugas
meloloskan mobil bus di Bakauheni dari pemeriksaan petugas setempat.
Baca Juga:
Pemkab Lampung Selatan Gelar Operasi Pasar Murah di 17 Kecamatan untuk Warga
"Saat tersangka Budi tahu ada
yang tidak membawa keterangan rapid test antigen, kemudian ia berkomunikasi
dengan Afrianto dan sepakat keduanya untuk melewatkan bus tersebut," kata
dia.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa
mereka telah melakukan aksinya pada hari itu saja.
Mereka telah melakukan pungli terhadap
empat bus di Pelabuhan Bakauheni dengan mendapatkan total uang sebesar Rp 1,3
juta.
Baca Juga:
Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 800 Meter
"Saat penangkapan kami hanya
mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu, sisanya telah mereka pakai untuk
kebutuhan mereka. Kami juga masih kembangkan apakah mereka sebelumnya telah
melakukan aksi pungli terhadap bus lainnya," katanya lagi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.