“Bisa disebut ada mafia pupuk, sehingga kondisinya seperti ini. Jadi, kondisi ini bisa dianalisis terjadi lantaran dua hal itu, lantas karena apa lagi,” katanya.
Ada sejumlah solusi yang dipaparkan Oka. Salah satunya mendesak kepada pemerintah menambah alokasi pupuk. “Surat rekomendasi ini akan diberikan oleh petani, desa, camat, dan DPRD ke Dinas Pertanian. Untuk kemudian mendesak dinas melanjutkan ke Pemerintah Provinsi. Selain solusi itu, juga ada solusi jangka panjang, yakni melalui perda tata niaga pupuk yang akan dibahas tahun depan,” katanya.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Di samping itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi mengatakan, perihal kelangkaan pupuk yang dimaksud adalah pupuk subsidi. Hal ini karena jatah dosisnya lebih kecil dari kebiasaan petani mengaplikasikan pemupukan. Sedangkan, pupuk nonsubsidi masih ada, tapi harganya mahal.
“Memang dengan regulasi baru, Permentan Nomor 10, subsidi pupuk tidak hanya dosisnya yang dikurangi, tapi jenis pupuknya juga dikurangi. Jenis komoditas yang disubsidi juga dikurangi,” ujarnya. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.