Sesuai perencanaan, rambu yang sama akan dipasang mengacu perundang-undangan.
"Itu hanya sementara," kata Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Malang, Slamet Santoso, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/9/2022).
Baca Juga:
Daftar Korban Meninggal pada Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Wonosobo
Slamet mengaku, pemasangan rambu sudah sesuai aturan.
Pihaknya akan menunggu petunjuk Wali Kota Malang, bersamaan dengan revitalisasi total kawasan Kayutangan Heritage.
"Nunggu petunjuk Pak Wali, untuk pemasangan sesuai aturan. Ini kan masih proses pembangunan kawasan Kayutangan," akunya.
Baca Juga:
Tabrakan Karambol di Tol Jagorawi Km 13 Arah Jakarta
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 14 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menyebut, ketinggian penempatan rambu pada sisi jalan minimum 1,75 meter dan maksimum 2,65 meter.
Hal ini diukur dari permukaan jalan sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah, atau papan tambahan bagian bawah apabila rambu dilengkapi dengan papan tambahan. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.