WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli yang beralamat di Jalan Soekarno, nomor 1, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Kamis (19/9/2024) siang.
Kedatangan ratusan massa aksi ini mendesak pihak Kejari Gunungsitoli untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Pemko Gunungsitoli tahun 2023 Rp 84 miliar dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA. 2018-2019 yang bersumber dari APBN Kementrian Kesehatan RI sebesar Rp 9,5 miliar.
Baca Juga:
Kabid Anggaran BPKAD Kota Gunungsitoli Diperiksa Kejari, Siapa Dalang Defisit Rp84 M?
Dalam orasinya, salah satu orator aksi, Markus K Hulu mengatakan dugaan korupsi defisit anggaran senilai Rp 84 Miliar telah dilaporkan masyarakat di Kejari Gunungsitoli pada 04 Juni 2024.
Dan dugaan korupsi dana BOK TA. 2018-2019 juga telah dilaporkan masyarakat di Kejatisu dan telah dilimpahkan di Kejari Gunungsitoli pada 19 Agustus 2022.
"Jika memperhatikan rentang waktu antara pelaporan dengan penyelesaian kasus korupsi, maka tidak berlebihan bila kami memberikan stigma bahwa Kejari Gunungsitoli mandul," seru Markus.
Baca Juga:
Profil dan Rekam Jejak Martinus Lase Calon Wakil Wali Kota Gunungsitoli: Teruji, Mengabdi Tanpa Batas
Dia mengatakan masyarakat Kota Gunungsitoli mendukung penuh Kejari Gunungsitoli untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Setelah secara bergantian melakukan orasi, massa aksi pun menyampaikan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menyebutkan ada dua topik kasus dugaan korupsi yang sangat meresahkan yakni kasus dugaan korupsi dan atau perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan pada defisit anggaran tahun 2023 sebesar Rp 84 miliar.