WahanaNews.co, Jakarta - Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Antara bersama tiga tersangka lainnya di Lapas Kerobokan.
Dilansir detikBali, tiga tersangka lain adalah staf dari Antara. Mereka adalah I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Ditempatkan di Lapas Kerobokan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana di kantor Kejati Bali dilansir detikBali, Senin (9/10/2023).
Melansir detikBali, Antara dan tiga stafnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wita. Setelah tiga jam diperiksa hingga pukul 12.00 Wita lebih, akhirnya penyidik memutuskan menahan dan memakaikan rompi oranye kepada mereka.
Agus Saputra, selaku kuasa hukum Antara dan ketiga tersangka lain, mengatakan ada lima pertanyaan yang diajukan penyidik Kejati Bali kepada kliennya. Namun, dia tidak menjelaskan detail.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Tadi pertanyaannya sekitar lima. Sejak pukul setengah sepuluh tadi," kata Agus.
Menanggapi penahanan kliennya, Agus menyatakan sudah menyerahkan surat untuk tidak ditahan. Tapi, dia menegaskan surat tersebut bukan pengajuan penangguhan penahanan.
Kejati Bali sebelumnya menetapkan Antara sebagai tersangka korupsi dana SPI dan mencekalnya ke luar negeri. Antara diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 109,33 miliar.