WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, meskipun sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan kepada para jurnalis di Jakarta pada Rabu (11/03/2026) bahwa Hendri tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Baca Juga:
Majelis KIP Putuskan Kemenndikdasmen Harus Unggah Dokumen Ijazah Gibran
“Tidak,” tegas Fitroh ketika ditanya apakah Hendri akan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak ditetapkannya Hendri sebagai tersangka, Fitroh menjelaskan, “Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada.”
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya di wilayah Bengkulu. OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang keduanya merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Bupati Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari dua penerima suap dan tiga pemberi dugaan suap.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.