WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus mengungkap nilai kerugian dan aset fantastis, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita harta dengan total lebih dari Rp100 miliar dari perkara tersebut.
Penyitaan aset tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).
Baca Juga:
Karangan Bunga Dukung Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi RSUP Nias Berjejer di Kantor Kejari Gunungsitoli
"Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih," ujar Asep Guntur Rahayu.
Ia menjelaskan bahwa aset yang berhasil disita berasal dari berbagai bentuk kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
Aset tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah properti dan kendaraan bernilai tinggi.
Baca Juga:
Korupsi Dana Masjid, Kades dan Kontraktor di Klaten Dijebloskan ke Penjara
Uang yang disita meliputi 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Arab Saudi.
Selain uang tunai, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak Agustus 2025 setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023 hingga 2024.