WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ratusan warga Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengalami kesulitan akibat jeratan utang pada rentenir.
Banyak dari mereka kehilangan harta benda karena barang berharga dirampas sebagai jaminan akibat tunggakan.
Baca Juga:
Lancarkan Lalu Lintas di Kelapa Dua, Dishub Kabupaten Tangerang Siagakan Personel di 5 Titik
Seorang warga Kampung Rawa Lumpang, berinisial D, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama belasan tahun dan menjerat ratusan warga di desanya.
"Banyak sekali yang terjebak utang rentenir. Di Desa Selembaran Jati saja ada ratusan orang yang terjerat, belum lagi desa-desa lainnya," kata D, melansir Kompas.com, Senin (17/3/2025).
D sendiri memiliki dua kerabat yang awalnya hanya meminjam Rp 500.000 dari seorang rentenir.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Bijak Gunakan NTPD 112, Diskominfo Ungkap Ribuan Panggilan ‘Prank’
Namun, karena menunggak pembayaran, utang tersebut membengkak hingga Rp 40 juta.
Akibatnya, sertifikat tanah seluas 40 meter milik salah satu kerabatnya disita oleh rentenir sebagai jaminan.
Harta Benda Warga Disita