WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan tragis terhadap Amelia Putri Sari Devi, seorang perempuan muda yang sedang mengandung, mengguncang publik.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan tangan diborgol, di area semak-semak Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga:
Jasadnya Terapung di Sungai: Notaris Syarifah Ditemukan Terikat, 3 Pelaku Sudah Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa sebelum dibunuh, Amelia menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku laki-laki secara bergiliran.
Setelah itu, mereka membunuh dan meninggalkan jasad korban begitu saja.
Ketiga pelaku telah diamankan dan kini berstatus tersangka. Mereka adalah Rafli Raman Putra (19), AP (17), dan Ibra Firdaus (21).
Baca Juga:
Polda Sumut Gerak Cepat Buru Pelaku Pembunuhan Kepada Ayah Dari Adelia Azzurah di Jalan Selambo, Desa Amplas
Polisi menyebut bahwa borgol yang digunakan untuk mengikat tangan korban merupakan milik ayah Rafli, yang bekerja sebagai petugas keamanan di Jakarta Barat.
Korban yang diketahui tengah mengandung itu ternyata sudah dikenal oleh pelaku.
Polisi masih menyelidiki lebih jauh mengenai status kehamilan korban, termasuk kemungkinan apakah salah satu dari para pelaku adalah ayah biologis dari janin tersebut.