WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan kembali membungkus langit Riau dengan kabut asap yang menyesakkan. Pemerintah bergerak cepat. Pada Jumat (25/7/2025), Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas krisis lingkungan tersebut.
Tak hanya lahan konsesi sawit yang disegel, sebuah pabrik kelapa sawit juga ditutup total karena dianggap sebagai penyumbang utama pencemaran udara.
Baca Juga:
Kabut Asap Karhutla Picu ISPA, Pemkab Agam Lakukan Edukasi dan Pemantauan Kesehatan
Penindakan dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Rizal Irawan, menyusul hasil pengawasan intensif dari Januari hingga Juli 2025.
Ditemukan titik panas di konsesi milik enam perusahaan di wilayah Riau. Dari hasil verifikasi lapangan, empat di antaranya langsung disegel akibat adanya titik api.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," tegas Rizal, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Sosialisasi dan Punishment Salah Satu Solusi Penanganan Sampah di Indonesia
Menurut Rizal, empat perusahaan yang disegel adalah pemegang izin kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan): PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari.
Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan sebuah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir juga disegel karena cerobong asapnya memuntahkan emisi berbahaya yang memperparah kabut asap di sekitar wilayah tersebut.
"Kami telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan," kata Rizal.