WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan kembali membungkus langit Riau dengan kabut asap yang menyesakkan. Pemerintah bergerak cepat. Pada Jumat (25/7/2025), Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas krisis lingkungan tersebut.
Tak hanya lahan konsesi sawit yang disegel, sebuah pabrik kelapa sawit juga ditutup total karena dianggap sebagai penyumbang utama pencemaran udara.
Baca Juga:
Eksistensi Bidang Pendidikan, Deli Serdang Borong 8 Penghargaan Nasional & Provinsi
Penindakan dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Rizal Irawan, menyusul hasil pengawasan intensif dari Januari hingga Juli 2025.
Ditemukan titik panas di konsesi milik enam perusahaan di wilayah Riau. Dari hasil verifikasi lapangan, empat di antaranya langsung disegel akibat adanya titik api.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," tegas Rizal, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga:
Dua Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Bekasi Disegel Kementerian LH
Menurut Rizal, empat perusahaan yang disegel adalah pemegang izin kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan): PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari.
Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan sebuah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir juga disegel karena cerobong asapnya memuntahkan emisi berbahaya yang memperparah kabut asap di sekitar wilayah tersebut.
"Kami telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan," kata Rizal.
Dari total enam perusahaan yang diawasi, empat dikenai sanksi administratif dengan penyegelan lokasi, sementara satu pabrik sawit diberi sanksi penghentian kegiatan. Proses hukum masih berlangsung, dengan tim KLH/BPLH terus mengumpulkan bukti tambahan.
“Kami akan gunakan seluruh instrumen hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujar Rizal.
KLH/BPLH juga memperingatkan seluruh pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan dan pencegahan karhutla menjelang puncak kemarau.
Pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, dan patroli terpadu wajib dijalankan dengan konsisten.
Riau saat ini berada dalam status tanggap darurat. Titik kebakaran paling luas ditemukan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu, masing-masing membakar lahan gambut dan lahan mineral.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq, yang mendapat tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto, telah turun ke Riau selama tiga hari penuh untuk mengawasi langsung penanganan bencana kabut asap ini.
Dalam kunjungannya, Hanif menegaskan bahwa pabrik kelapa sawit menjadi salah satu penyumbang utama kabut asap.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pabrik-pabrik dan perusahaan perkebunan yang terbukti membakar atau lalai menjaga wilayah konsesinya akan kami proses secara hukum,” ujar Hanif.
Pemerintah ingin mengirim sinyal kuat: tidak ada toleransi bagi pembakar hutan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]