WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Calon Bupati Tasikmalay Ade Sugianto akhirnya resmi didiskualifikasi dari Pilkada 2024 setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan pemenang pilkada, penetapan calon peserta pilkada, dan penetapan nomor urut pilkada.
Baca Juga:
Putusan Pilkada yang Masih Berproses Akan Dibacakan MK pada 24 Februari
Dilansir dari kumparan.com, MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sementara tetap mempertahankan Lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati Tasikmalaya 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. PSU dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Masalah masa jabatan Ade Sugianto ini mencuat dari hitung menghitung berapa lama dia telah menjabat sebagai bupati di periode pertamanya.
Baca Juga:
DPC Gerindra Raja Ampat: Selamat Kepada Pasangan Ormas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029
Dalam gugatannya, pemohon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai calon bupati karena telah menjabat dua periode. Hal tersebut berdasarkan perhitungan bahwa Ade menjabat Bupati sejak 5 September 2018.
Sebab, saat itu Ade secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati meski tanpa melalui pelantikan.
Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018. Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Setelah itu, terdapat surat dari DPRD Tasikmalaya kepada Gubernur Jawa Barat yang mengingatkan bahwa masa jabatan Bupati berakhir pada 23 Maret 2021.
Perbedaan versi penghitungan masa jabatan kembali terjadi pada titik ini. Sebabnya, SK diterbitkan Mendagri pada 26 April 2021, sehingga menjadi acuan pihak Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati. Namun dari kubu Termohon menjelaskan, meski terbit pada 26 April, isi surat tersebut memberhentikan Ade sebagai Bupati sejak 23 Maret 2021.
Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan atau dua tahun enam bulan.
Adapun satu periode lainnya, saat Ade terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2020. Jika ditotalkan, maka menurut Pemohon, Ade telah menjabat Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
Sedangkan versi Ade, ia menjabat sebagai Bupati selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Sehingga belum dihitung satu periode.
Terkait itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021. Sehingga totalnya adalah selama 2 tahun, 6 bulan, 18 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Guntur Hamzah.
Majelis punya perhitungan tersendiri terkait masa jabatan Ade Sugianto ini.
Menurut Guntur Hamzah, Ade harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati. Sementara akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, karena tanggal tersebut Ade Sugianto telah menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya pada tanggal tersebut.
Atas dasar tersebut, Ade Sugianto dinilai telah terbukti melewati/melebihi 2 periode jabatan.
"Maka menurut Mahkamah H. Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan 'belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota," sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati tasikmalaya dalam pemilu bupati dan wakil bupati tasikmalaya 2024," kata Guntur Hamzah.
"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang," pungkasnya.
Ade Sugianto dan Lip Miptahul diusung oleh PDIP, PKB NasDem dan PBB. Dalam Pilkada 2024 lalu, pasangan ini menang dengan raihan 487.854 suara. Sementara paslon lain yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara. Lalu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly mendapat 192.183 suara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]