WAHANANEWS.CO, JABAR - Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, menduga adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh KPUD pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Padahal, Rafael mengatakan jika syarat calon kepala daerah sudah jelas. Salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota-wakil walikota selama dua periode dalam jabatan yang sama.
Baca Juga:
Sah! Keputusan MK Gagalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya
Kemudian disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota di daerah yang sama.
“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya sudah bisa diketahui pelanggaran tersebut di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kalau salah satu pasangan calon tidak layak,“ ujarnya dikutip dari rmol.id, Kamis (27/2/2025).
Oleh sebab itu, Rafael mempertanyakan keabsahan keputusan yang terjadi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya bisa lolos di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:
MK Perintahkan Dua Kecamatan di Banggai Gelar PSU
Pasalnya, terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, MK memutuskan Ade Sugianto terbukti telah menjabat selama 2 periode.
Dari sejumlah daerah yang harus melaksanakan PSU, salah satunya ada Kabupaten Tasikmalaya. Ini berdasarkan putusan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025, dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab Tasikmalaya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.