WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan intervensi terhadap saksi kunci perkara pemerasan yang menyeret nama Kajari Medan Ridwan Sujana Ansar kini makin panas setelah praktisi hukum Petrus Bala Pattyona mendesak Kejati NTT dan Kejaksaan Agung bertindak tegas.
Petrus meminta aparat pengawasan internal kejaksaan tidak berhenti pada pemeriksaan biasa, tetapi menelusuri siapa pihak yang diduga memerintahkan pertemuan dengan saksi kunci di Rutan Kelas IIB Kupang.
Baca Juga:
Penggunaan Dana Bos SMAN 1 Parbuluan Dairi Tidak Transparan, Diduga Ada Korupsi
Kasus ini berkaitan dengan laporan dugaan intervensi terhadap saksi kunci dalam perkara pemerasan yang sedang diperiksa aparat pengawasan internal kejaksaan.
Menurut Petrus, penonaktifan sementara terhadap Ridwan Sujana Ansar perlu dipertimbangkan jika hasil pemeriksaan menemukan adanya perintah atau keterlibatan langsung dari yang bersangkutan.
“Orang kejaksaan yang menemui saksi kunci di dalam Rutan Kelas IIB Kupang harus diperiksa dan dimintai keterangan. Dia datang ke rutan membawa draf pernyataan dan disebut-sebut ada uang. Itu harus dijelaskan atas suruhan siapa,” kata Petrus pada wartawan, dikutip Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:
Holding Logistik di Bawah Pos Indonesia, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Visioner untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Petrus menilai pemeriksaan harus dilakukan secara independen agar tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk memengaruhi proses klarifikasi maupun penyelidikan internal.
“Kalau ternyata dia mengaku diminta oleh Kajari Medan, saya sarankan Kajati NTT mengusulkan penonaktifan sementara yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ini penting untuk menciptakan kejaksaan yang bersih,” ujarnya.
Menurut Petrus, dugaan upaya memengaruhi saksi bukan persoalan ringan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Di satu sisi kejaksaan ingin memberantas korupsi, tetapi di dalam tubuhnya muncul dugaan seperti ini. Akhirnya masyarakat menjadi ragu. Orang bisa mempertanyakan apakah penegakan hukum selama ini benar-benar murni atau tidak,” katanya.
Petrus juga menyoroti dugaan adanya draf pernyataan yang dibawa seorang pegawai kejaksaan ketika menemui saksi di Rutan Kelas IIB Kupang.
Ia meminta Kejati NTT menelusuri asal-usul draf tersebut, termasuk siapa pembuatnya, siapa yang memerintahkan, dan apa tujuan dokumen itu dibawa ke dalam rutan.
“Pegawai kejaksaan itu harus menjelaskan apa kepentingannya membawa draf tersebut. Siapa yang membuat, siapa yang menyuruh, dan kalau benar ada uang, uang itu dari siapa. Dia tidak mungkin punya kepentingan pribadi terhadap saksi dalam perkara ini,” tegas Petrus.
Petrus menilai seluruh pihak yang terkait dalam dugaan pertemuan tersebut harus dimintai keterangan agar peristiwa itu tidak berkembang menjadi spekulasi liar di publik.
Ia juga meminta pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Kupang memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan tindakan bawahannya.
“Atasannya, entah kepala seksi atau Kajari Kota Kupang, harus mengumumkan bahwa tindakan pegawai itu merupakan perbuatan pribadi dan bukan atas perintah atau sepengetahuan mereka. Kalau didiamkan, publik bisa curiga dan bertanya-tanya apakah seorang pegawai bisa bertindak sendiri dalam kasus seperti ini,” ujarnya.
Menurut Petrus, penjelasan dari pimpinan Kejari Kota Kupang penting untuk memastikan apakah dugaan pertemuan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi atau berkaitan dengan pihak lain.
Ia menegaskan bahwa dugaan intervensi terhadap saksi, jika terbukti, dapat masuk kategori merintangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
“Dalam hukum pidana, tindakan mempengaruhi atau merintangi penyidikan bisa masuk kategori obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Orang yang merintangi penyidikan harus diproses hukum,” katanya.
Petrus menambahkan, kejaksaan perlu menunjukkan sikap tegas agar publik tidak meragukan komitmen pembenahan internal di tubuh institusi penegak hukum tersebut.
“Kalau ini didiamkan, masyarakat akan bertanya, serius atau tidak kejaksaan membersihkan tubuh mereka sendiri. Kejaksaan harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar bersih dan serius mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara atau TTU, Hironimus Sonbay alias Roni, melaporkan dugaan intervensi terhadap saksi kunci, percobaan penyuapan, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pelanggaran kedinasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Laporan itu disampaikan kepada Kepala Kejati NTT melalui surat pengaduan Nomor 58/FBB/VI/2026/KPG tertanggal Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum Hironimus, Fransisco Bernando Bessi, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pertemuan seorang pegawai Kejari Kota Kupang bernama Willyiams Mobo dengan Didik Hariadi Brand.
Didik disebut sebagai saksi kunci sekaligus korban dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret nama Ridwan Sujana Ansar.
Berdasarkan keterangan saksi, pertemuan yang diduga terjadi di Rutan Kelas IIB Kupang pada Senin (15/6/2026) itu disebut membahas tawaran konsep perdamaian terkait laporan terhadap Ridwan Sujana Ansar.
Ridwan diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Kupang sebelum kemudian menjadi Kajari Medan.
Fransisco juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada saksi agar mengubah keterangannya.
Namun, dugaan pemberian uang tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat yang berwenang.
Karena itu, pihak kuasa hukum meminta Kejati NTT mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui dugaan pertemuan tersebut.
Kasus ini menjadi perkembangan baru dari laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Ridwan Sujana Ansar.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang, nama Ridwan disebut pernah menerima uang dari kontraktor Hironimus Sonbay dengan total Rp40 juta.
Hingga kini, proses pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejati NTT dan Kejaksaan Agung masih berlangsung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Shirley Manutede belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirim Kompas.com melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]