Setelah ditertibkan, akses pembuangan limbah ini tak lagi dimanfaatkan.
Hal ini dilakukan untuk upaya keamanan dan ketertiban masyarakat Denpasar.
Baca Juga:
Dinilai Gagal Urus Pencemaran Sungai, Gubernur Jabar, Jateng dan Jatim Disomasi
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," sambungnya.
Kadis yang akrab disapa Gustra ini menjelaskan bahwa pelaksaan sidak telah disesuaikan dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dengan ini maka pelaku usaha sablon yang menyalahi aturan dijatuhi sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga:
Viral! Sungai Berubah Warna Menjadi Merah, Satgas DLHK Denpasar Tangkap Pelaku Pencemaran
Atas kejadian ini, pihaknya menegaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar melengkapi segala jenis administrasi izin, termasuk mengikuti aturan yang berlaku.
Kepada industri yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan upaya pengolahan limbah, sehingga hal seperti ini tidak mengganggu jalannya pekerjaan tersebut.
Kejadian yang berawal dari pengaduan masyarakat ini ditindak DLHK Denpasar untuk menekankan pentingnya tertib administrasi.