WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyita ribuan botol minuman keras (miras) saat menggelar operasi minuman beralkohol pada Rabu (26/10/2022).
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pihaknya telah memetakan tiga warung yang menjadi target sasaran operasi. Namun, Satpol PP Kota Depok hanya berhasil menggerebek dua tempat saja.
Baca Juga:
Depok Open Space Balai Kota Resmi Dibuka
"Dalam razia kali ini ada tiga titik yang menjadi target sasaran, tetapi hanya dua yang berhasil kami lakukan pengamanan barang bukti," kata Lienda kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Dalam operasi minuman beralkohol itu, Satpol PP Kota Depok berhasil menyita 1.551 botol miras dari berbagai merek.
"Dari dua tempat itu terkumpul 1.551 botol dari berbagai merk dan kadar alkoholnya juga kebanyakan lebih dari 5 persen," kata Lienda.
Baca Juga:
RAPBD 2025 Kota Depok Rp4,625 Triliun Lebih
Dikatakan Lienda, ribuan botol miras yang disita itu karena tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Artinya itu kan tipe B dan C, maka izinnya harusnya SIUP minuman beralkohol, tetapi tidak ada yang memiliki izin SIUP minuman beralkohol tersebut," kata dia.
Terakhir, Lienda menegaskan hasil sitaan yang diamankannya bakal ditindaklanjuti ke ranah hukum.
"Barang bukti tersebut diamankan, untuk selanjutnya akan dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) dan nanti akan diproses untuk proses penyidikan dan akan diajukan ke pengadilan," imbuh dia.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.