WahanaNews.co, Jakarta - Kebijakan menurunkan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin harus menyesuaikan dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Soal penurunan APK itu bukan inisiatif Satpol PP. Jadi ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran APK seperti dipasang di tempat yang dilarang, maka bisa meminta bantuan kita untuk menurunkan," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, (22/11/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Golkar siapkan Ridwan Kamil dan Ahmad Zaki Maju ke Pilgub DKI
Selain itu, Arifin menyebut pihaknya juga masih menunggu Bawaslu dan KPU untuk menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.
"Nanti KPU yang menetapkan. Kita tunggu saja. Belum tahu lokasinya, nanti KPU yang menentukan. Kita serahkan ke penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu," ujar Arifin.
Mekanisme penurunan baliho ataupun spanduk kampanye, kata Arifin, akan mengacu kepada permintaan Bawaslu atau KPU. Selain itu, proses pencopotan APK itu juga harus ada berita acara permintaan yang ditandatangani Panitia Pengawas (Panwas).
Baca Juga:
Golkar Rekomendasi RK dan Ahmed Zaki Maju Pilkada DKI Jakarta
Arifin menegaskan sesuai kewenangan, Satpol PP DKI Jakarta dalam hal ini hanya bersifat membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilu 2024.
Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan jenis pemasangan APK berupa papan reklame elektronik (videotron) dan baliho itu diperuntukkan bagi pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.
KPU akan memfasilitasi pemasangan APK pada baliho dan videotron masing-masing dua buah, meliputi pasangan capres-cawapres dan parpol peserta pemilu. Penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13-23 November 2023.