WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Barat kembali mengingatkan peserta Pemilu 2024 mengikuti aturan dengan tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di zona terlarang di wilayahnya.
"Hasil temuan kami dalam tahapan kampanye ini, kami masih menemukan banyak APK seperti spanduk dan baliho yang terpasang di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU," kata Ketua Bawaslu Jakarta Barat Wanda Gunawan Humala Daulay saat memaparkan hasil pengawasan lembaganya dalam acara Conpress Publikasi dengan perwakilan media Se-Jakbar, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
Wanda kembali menekankan kepada para peserta pemilu baik itu partai politik dan calon legislatif (Caleg), DPD maupun calon presiden dan wakil presiden agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan KPU berkaitan zona-zona larangan pemasangan APK dan zona yang diperbolehkan.
"Kami berharap ada upaya kerja sama yang baik dari setiap peserta pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Dalam acara tersebut, Wanda menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah spanduk dan baliho peserta pemilu yang terpasang di zona larangan.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
Berikut ini daftarnya:
1. Spanduk yang dipasang di kompek TNI 2 buah
2. Spanduk yang terpasang di komplek Polri 1 buah