WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar razia penyakit masyarakat di wilayah Tamansari, kemarin malam.
Dalam razia tersebut, pihaknya menyita sekitar 120 botol minuman beralkohol dari sejumlah warung di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Dalam hal ini kita angkut (sita-red) 120 botol miras berbagai jenis minuman serta merek lain," ucap Kepala Satpol PP Tamansari, Edison Butarbutar dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Ia mengatakan, awalnya petugas menyisir empat lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Empat lokasi itu berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Mangga Besar, Jalan Labu, dan Jalan Kemurnian Krukut.
"Ini kita lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat terkait dengan bulan Ramadan inilah," ucapnya.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Selain menyita 120 botol miras, Edison mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pemilik warung untuk menghentikan aktivitas penjualan miras.
"Pelaku usaha ini kita lakukan pemeriksaan, nanti selanjutnya kita lakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan) yustisi," katanya.
Edison berharap dengan kegiatan operasi minuman beralkohol ini dapat menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Tamansari. Terlebih saat ini masih suasana bulan Ramadan. [rsy]