WahanaNews.co, Sumedang - Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Maha Rizal menjelaskan terkait penggunaan anggara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Rizal menyebutkan, penggunaan anggaran DBHCHT dibagi menjadi beberapa bagian. Diantaranya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Lindungi 6.332 Petani dan Buruh Tembakau dengan BPJS Ketenagakerjaan
"Jadi, untuk anggaran di Satpol PP, khususnya di penegakan hukum maksimal 10 persen dari dana yang diturunkan ke Kabupaten Sumedang," ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Rizal juga menerangkan, jika 10 persen tersebut diperuntukan Satpol PP untuk Operasi Bersama dan Operasi Pasar.
"Juga DKPP untuk KIHT dan Diskominfosanditik untuk sosialiasi atau penyebarluasan ketentuan DBHCHT, dan lain sebagainya," ungkap Rizal.
Baca Juga:
Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Rehabilitasi 11 Daerah Irigasi untuk Petani Tembakau
Sementara itu, terkait jumlah 10 persen tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) -215/PMK.07/2021 peruntukan penegakan hukum.
"Salah satunya pembentukan Mitra Tibumtranmas, yang melibatkan unsur masyarakat di wilayah," katanya.
"Termasuk mengoptimalkan anggota Satpol PP dan masyarakat (Mitra Tibumtranmas) dalam pengumpulan informasi (peningkatan surviellance) yang merupakan ujung tombak dalam penindakan penegakkan hukum," sambungnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.