WahanaNews.co, Sumedang - Untuk melayani pengaduan online khusus informasi peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mulai mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal menjelaskan, target sasaran sosialisasi adalah seluruh Mitra Tibum Tranmas yang ada di tingkat kecamatan.
Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
Menurutnya, aplikasi layanan tersebut sengaja disiapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah, dalam menggempur peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
"Aplikasi Siroleg ini merupakan sebuah sistem berbasis IT yang diluncurkan oleh Kantor Bea dan Cukai. Aplikasi ini, untuk memudahkan upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal," ujarnya, baru-baru ini.
Rizal juga menyebutkan, Satpol PP Kabupaten Sumedang kini sedang berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sumedang.
Baca Juga:
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Penyidik Bea Cukai Bandung
Upaya ini, di antaranya dilakukan melalui sosialisasi kepada perangkat desa, pelajar yang masuk kategori perokok pemula.
"Kami juga termasuk memberikan edukasi kepada para pedagang atau pemilik warung, terkait larangan dan risiko seandainya mereka berani menjual rokok ilegal," ungkapnya.
Selain melakukan sosialisasi, lanjut Rizal, Satpol PP Sumedang juga telah melakukan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Tibum Tranmas, terkait ketentuan di bidang cukai.