WahanaNews.co, Sumedang - Di tahun 2023 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang telah menyita 32.000 batang rokok ilegal yang di dapat dari sejumlah wilayah yang tersebar di Kabupaten Sumedang.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan, wilayah Sumedang bagian Timur merupakan penyumbang terbesar rokok ilegal yang berhasil disita dalam operasi gabungan.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Lindungi 6.332 Petani dan Buruh Tembakau dengan BPJS Ketenagakerjaan
"Terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah lain seperti Wado dan Ujungjaya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (15/11/2023).
Deni juga menerangkan, jika rokok ilegal tersebut rata-rata buatan dari daerah lain yang di jual di Kabupaten Sumedang. Seperti Majalengka, Garut hingga daerah Jawa.
"Produsennya rata-rata bukan dari Sumedang. Hanya saja, Sumedang ini di jadikan sentra peredarannya. Kita khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban," terangnya.
Baca Juga:
Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Rehabilitasi 11 Daerah Irigasi untuk Petani Tembakau
Sementara itu, untuk melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan rokok ilegal tersebut, Satpol PP menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kita juga mengedukasi mereka, karena akan dapat ancaman pidana bagi mereka yang menjual apalagi produsen," tuturnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.