“Yang saat ini menjadi perhatian, contohnya pemasangan tiang jaringan telekomunikasi (tiang internet) seolah tidak ada pengaturan, sehingga semrawut, tak beraturan karena tidak didukung oleh dokumen perizinan yang belaku,” sebutnya.
Oleh karena itu, dengan pembinaan ini juga, selaku aparatur dapat mengedukasi, mengawasi dan melaporkan apabila terdapat pemasangan tiang/sarana telekomunikasi tersebut yang tidak memiliki dokumen perizinan, sehingga adanya kepatuhan akan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Ada apa Dengan APH di Rokan Hilir, Rokok Ilegal Beredar Bebas Seolah Tanpa Hambatan
"Begitu juga bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.