WahanaNews.co | Keberadaan billboard-billboard ilegal di berbagai
wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
Banten, harus mendapat penanganan
serius aparat terkait.
Selain menabrak aturan
dan merugikan pajak daerah, papan iklan liar itu kerap juga membahayakan
masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
Belum diketahui secara detail, ada berapa jumlah billboard yang terpasang di Kota
Tangsel.
Saat dikonfirmasi, pihak terkait dari Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) enggan memberikan data itu dengan alasan
administratif.
Belakangan, beberapa peristiwa di lapangan dengan sendirinya
mengungkap legalitas keberadaan sebuah billboard.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Misalnya yang terjadi di Kampung Sawah Baru, RT 01 RW 06,
Ciputat. Di mana pada 8 November 2020, material billboard ambruk diterpa hujan
angin,
hingga menimpa rumah-rumah warga sekitar. Beruntung tak jatuh korban jiwa.
Kemudian,
yang terbaru,
adalah hebohnya keberadaan tiang billboard di Perempatan Viktor, Jalan
Puspiptek Raya, Setu.
Sebuah billboard di sana berdiri nyaris di tengah jalur. Hal itu
terjadi lantaran ada pelebaran jalan.
Billboard yang semula terletak di sisi jalan, posisinya berubah
menjadi di tengah jalan. Baru-baru ini, billboard telah dipindah ke sisi
trotoar jalan yang baru.
Dari 2 kejadian di atas akhirnya terungkap, keberadaan dua
billboard itu memang ilegal.
Keterangan demikian dikonfirmasi langsung oleh DPMPTSP selaku
penerbit izin.
Lalu,
jika begitu, masyarakat pun memertanyakan, mengapa belum ada penindakan terhadap
billboard-billboard liar di Kota Tangsel.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP
Tangsel, Sapta Mulyana, menerangkan, pihaknya tak tutup mata dengan pelanggaran
yang dilakukan pemilik billboard atau sejenisnya.
Hanya saja, kata dia, saat ini belum ada anggaran yang memadai
untuk menopang pembongkarannya.
"Untuk membongkar billboard semacam itu kan butuh alat-alat berat. Dan itu
otomatis kita harus sewa alatnya. Sedangkan kita saat ini nggak ada anggaran.
Itu jadi kendala kita, makanya tidak bisa kita bongkar," katanya kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Menurut Sapta, untuk menyiasati penindakan terhadap billboard
tak berizin,
maka sementara ini dia hanya terbatas untuk menyegel.
Itu pun bisa dilakukan setelah ada surat rekomendasi dari
DPMPTSP bahwa billboard yang menjadi objek tak berizin.
"Nanti kita segel, pasti kita segel dalam waktu dekat. Kita
masih menunggu surat dari sana. Untuk billboard yang di perempatan Viktor kita
belum terima suratnya," jelasnya.
Dikatakannya, billboard yang dipindahkan pemiliknya dari
pertengahan jalan di Perempatan Viktor adalah hal keliru.
Sebab, seharusnya billboard tak berizin memang harus dibongkar
total, bukan digeser ke titik lainnya.
"Harusnya dibongkar, aturannya begitu. Bukan cuma
digeser," tegasnya.
Secara kasat mata, sulit membedakan mana billboard berizin dan
tak berizin tanpa pengecekan data di DPMPTSP.
Namun,
yang pasti, berdirinya tiang billboard di suatu tempat harus melewati berbagai
prosedur. Baik dari kelayakan konstruksi, rekomendasi kewilayahan, hingga dinas
teknis lainnya.
"Kita nggak punya data tentang itu, datanya di DPMPTSP.
Makanya untuk penindakan, kita menunggu surat rekomendasi dari sana. Kita
kesulitan untuk mengecek, misal ada baliho yang terpasang tinggi, sedangkan barcode-nya berada di paling atas gambar, itu kan
menyulitkan kita di lapangan," tandasnya. [dhn]