WahanaNews.co | Pria
berinisial AI (31), yang bekerja sebagai salah satu pegawai BUMD di Kota
Makassar, Sulsel, ditangkap oleh tim Resmob Polsek Panakkukang.
Baca Juga:
Jangan Nekat! Ini Sanksi Berat jika Wanita Berstatus PNS Jadi Istri Kedua
Pelaku dibekuk usai menganiaya istrinya yaitu SW (24),
dengan cara menyayat wajah korban dengan pisau.
Berdasarkan keterangan, motif pelaku melakukan aksinya
lantaran emosi usai terlibat cekcok dengan istrinya. Korban diketahui meminta
sesuatu barang yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku, hingga pertengkaran
antara keduanya pun terjadi.
"Untuk motif yang dilakukan oleh pelaku AI terhadap
saudara SW, yaitu motif mengenai perselisihan atau percekcokan di mana untuk
korban saudari SW meminta sesuatu barang dari pelaku namun pelaku tidak mau
menyerahkan sehingga terjadi percekcokan dengan korban sehingga berujung pada
penganiayaan," ujar Kanit Polsek Panakukkang, Iptu Jeriadi, pada Rabu
(11/8/2021) malam kepada wartawan.
Baca Juga:
Dikabarkan, Istri Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Pinangsori Tapteng
Dari pemeriksaan, antara pelaku dan korban merupakan
pasangan suami istri yang baru saja menikah kurang lebih satu bulan. Namun,
keduanya diketahui masih berstatus nikah siri.
"Untuk status antara korban dengan pelaku sebagaimana
yang saya jelaskan dari awal bahwa berstatus suami istri, namun dalam hal ini
suami istri siri belum secara sah dilegalkan oleh KUA," kata Jeriadi.
Selain membekuk pelaku, polisi juga turut menyita barang
bukti berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.