WAHANANEWS.CO - Sepasang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali setelah terbukti bercumbu di dalam mobil sambil melakukan siaran langsung melalui TikTok.
Eksekusi hukuman terhadap Putra Ramadhan dan Linda Hastuti dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (2/7/2026), bersamaan dengan satu pasangan lain yang terjerat kasus ikhtilat serta dua terpidana perkara judi.
Baca Juga:
Imigrasi Meulaboh Deportasi Empat Warga Negara China Akibat Pelanggaran Izin Tinggal di Aceh
Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga," kata Rizal.
Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan dipanggil secara bergantian ke hadapan algojo.
Baca Juga:
Bupati Aceh Tengah Sebut Sensus Ekonomi 2026 Acuan Kebijakan Pembangunan Daerah
Putra menjalani hukuman cambuk dalam posisi berdiri dengan algojo pria, sedangkan Linda dieksekusi oleh algojo perempuan dalam posisi duduk.
Keduanya mengenakan pakaian berwarna putih saat menjalani hukuman di hadapan masyarakat.
Pelaksanaan hukuman terhadap Putra berlangsung tanpa kendala, sementara proses cambuk terhadap Linda beberapa kali dihentikan karena petugas harus memberinya minum.