WAHANANEWS.CO - Sepasang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali setelah terbukti bercumbu di dalam mobil sambil melakukan siaran langsung melalui TikTok.
Eksekusi hukuman terhadap Putra Ramadhan dan Linda Hastuti dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (2/7/2026), bersamaan dengan satu pasangan lain yang terjerat kasus ikhtilat serta dua terpidana perkara judi.
Baca Juga:
Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Kebakaran Lahan 20 Hektare di Aceh Selatan
Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga," kata Rizal.
Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan dipanggil secara bergantian ke hadapan algojo.
Baca Juga:
Korem 012 Teuku Umar Kirim 450 Prajurit Yonif 117 Jaga Perbatasan RI-Papua Nugini
Putra menjalani hukuman cambuk dalam posisi berdiri dengan algojo pria, sedangkan Linda dieksekusi oleh algojo perempuan dalam posisi duduk.
Keduanya mengenakan pakaian berwarna putih saat menjalani hukuman di hadapan masyarakat.
Pelaksanaan hukuman terhadap Putra berlangsung tanpa kendala, sementara proses cambuk terhadap Linda beberapa kali dihentikan karena petugas harus memberinya minum.