Pada cambukan terakhir, Linda terlihat terkulai lemas di atas panggung sehingga petugas perempuan membantunya berdiri sebelum membawanya ke belakang panggung.
Rizal menjelaskan tangkapan layar saat keduanya melakukan siaran langsung menjadi salah satu barang bukti dalam proses hukum.
Baca Juga:
Imigrasi Meulaboh Deportasi Empat Warga Negara China Akibat Pelanggaran Izin Tinggal di Aceh
Menurutnya, kasus tersebut menjadi yang pertama berhasil diproses hingga persidangan dengan bukti siaran langsung yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran.
"Sebelumnya pernah kita amankan pelanggar yang melakukan live tidak pantas namun prosesnya hanya pembinaan. Baru ini yang bisa kita buktikan hingga di mahkamah," ujarnya.
Selain Putra dan Linda, pasangan lain yang terjerat perkara ikhtilat, yakni M Maulana dan Misdarlia, masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 27 kali.
Baca Juga:
Bupati Aceh Tengah Sebut Sensus Ekonomi 2026 Acuan Kebijakan Pembangunan Daerah
Sementara itu, dua terpidana kasus perjudian, Rahmat Hidayat dan Muhammad Zakir, masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 29 kali dan delapan kali.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.