WahanaNews.co | Sejumlah bengkel pembuatan senapan angin di Kawasan Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung dan Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dikunjungi oleh aparatur pemerintahan tingkat RT/RW yang didampingi oleh tim dari Polda Jawa Barat.
Kedatangan aparatur pemerintah tersebut guna melakukan pengawasan untuk mengecek terkait masa perizinan yang telah habis sekaligus pembinaan agar tidak membuat laras diatas 4,5 mm dan senpi illegal.
Baca Juga:
Lengkapi Penyidikan, Polda Jabar Periksa Kejiwaan Pembunuh Vina
Salah satu bengkel pembuatan senapan angin yang dikunjungi diantaranya bengkel milik Toto Nur Tohir dan Sandra yang berada di kawasan Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung. Kedua bengkel tersebut dilakukan pendataan dan di haruskan untuk memperbarui perizinan yang sudah habis hampir 1 tahun.
Pemilik bengkel senapan angin, Sandra yang menggunakan mesin CNC atau mesin pemotong yang dikendalikan teknologi komputer, mengatakan merasa terbantu dengan adanya pembaruan perizinan tersebut. Selain itu, pengawasan tersebut dinilai sangat membantu para pengrajin senapan angin yang tergabung dalam koperasi Cipacing mandiri.
"Dengan adanya pengawasan dan tergabung dalam koperasi, jadi lebih teratur keanggotaan, dan tidak akan menyalahgunakan pembuatan senapan angin dengan laras 4,5 mm dan senpi illegal,” ujarnya, Senin (31/7/2023).
Baca Juga:
Polda Jabar Tegaskan Tidak akan Lakukan Politik Praktis saat Pemilu 2024
Sementara itu, Ketua Koperasi Cipacing Mandiri, Cucu Suryaman menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan memohon kepada pengrajin senapan angin yang belum memperpanjang 1 tahun sekali harus secepatnya diperpanjang.
Hal itu dilakukan guna menghindari tidak berlakunya legal aspek yang harus dimiliki oleh setiap pengrajin.
"Itu kewajiban bagi setiap pengrajin dari Mabes Polri. Satu bengkel itu harus satu, karena di Cipacing itu ada home industri kami satu paket dikelola oleh koperasi. Jadi dari para pengrajin yang produksi itu harus secepatnya pemberahuan pada legal aspeknya,” tuturnya.
Diketahui, untuk wilayah Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sendiri telah ada sekitar 130 pengrajin senapan angin yang terdaftar di Koperasi Cipacing Mandiri. Sedangkan Senapan hasil produksinya pun telah di jual ke seluruh Indonesia mulai dari harga Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta rupiah. [sdy]